TAJOM.ID, JAMBI – Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan produksi, Kawasan hutan lindung, Kawasan Tahura serta Kawasan taman nasional yang selama ini merasa aman akhirnya terusik dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor 5 tahun 2025.
Berkaca dari masyarakat yang tinggal di dalam Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) yang lagi viral dimedia sosial, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan membuat ricuh, banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan, ketakutan ini timbul didasarkan pada pemasangan plang – plang penertiban Kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH diwilayah perkebunan rakyat apalagi melihat kenyataannya bahwa masyarakat di didalam TNTN diberikan anjuran untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
Pada Prinsipnya tujuan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres dan membentuk Satgas PKH ini adalah hal yang baik bagi rakyat, selama ini masyarakat yang tinggal didalam Kawasan hutan sebahagian besar tidak pernah mau untuk ditertibkan secara administrasi negara. Perpres no 5 Tahun 2025 ini juga memberikan kepastian kepemilikan bagi masyarakat didalam Kawasan hutan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian kehutanan.
Belum lagi kenyataannya masih banyak praktek penguasaan Kawasan hutan secara berlebihan bahkan ada yang seseorang memiliki lahan diatas 100 ha dengan mengatasnamakan rakyat, praktek – praktek mafia tanah selama ini membuat kerugian yang besar bagi negara, selain kerusakan ekosistem flora dan fauna, penguasaan Kawasan hutan tanpa izin juga tidak memberikan pemasukan bagi negara.
Sebenarnya Perpres 5 Tahun 2025 menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah tanah yang fantastis didalam Kawasan hutan yang digunakan untuk Sektor perkebunan, hal ini cukup wajar terbukti hampir 1,019 juta lahan telah dikuasai oleh negara melalui Agrinas Palma Nusantara, hal ini menunjukkan keberanian negara melawan praktek – praktek mafia tanah yang selama ini seakan – akan dipelihara.
Memang Peraturan Presiden ini seharusnya tidak boleh menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Sebenarnya terkait dengan petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha pemerintah melalui Instansi terkait melakukan tahapan sosialisasi sampai ke Desa – Desa agar masyarakat kecil dapat mengurus perizinan didalam Kawasan hutan baik melalui skema kehutanan atau skema Atr/Bpn jika memungkinkan.
Pada Prinsipnya keinginan negara cukup sederhana dengan keberadaan masyarakat didalam Kawasan hutan dengan luas maksimal 5 Ha, masyarakat dapat memiliki izin dan negara mendapatkan kewajiban melalui PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ) dan dibayarkan skema PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ), hal tersebut memungkinkan dikarenakan pemerintah telah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :
1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria
2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.
Diwilayah izin konsesi Perizinan berusaha pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dan wilayah Taman Nasional pemerintah juga telah mengeluarkan aturan yaitu :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 285 Tahun 2024 tentang kemitraan konsesi hutan dan pembinaan dalam entitas perizinan berusaha pemanfatan hutan.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Kekurangan dari Perpres 5 Tahun 2025 hanyalah terkait dengan mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara dan sosialisasi terkait aturan kehutanan yang tidak sampai kepada masyarakat dibawah sehingga banyak masyarakat tidak mengerti ternyata mereka tinggal dikawasan hutan.
Mengutip dari Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena rakyat berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk Perizinan Pengelolaan Kehutanan bagi masyarakat kecil.
Dan kepada para organisasi – organisasi penggiat agraria untuk mengajarkan rakyat mencari solusi ditengah – tengah aturan yang telah dikeluarkan presiden, bukan menyesatkan seakan – akan negara menggusur rakyat, kita harus berdiri ditengah – tengah petani kecil sehingga tidak dimanfaatkan oleh kepentingan mafia – mafia tanah yang selama ini berlindung mengatasnamakan rakyat.
Oleh : Christian Napitupulu (Penggiat Agraria)




![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-75x75.jpg)
















