TAJOM.ID, JAMBI – Masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 resmi berakhir pada 25 Mei 2026. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Jambi belum juga memulai proses seleksi calon komisioner baru untuk periode berikutnya.
Kondisi tersebut memantik sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini justru menjadi tugas utama lembaga tersebut.
Ketua LP3NKRI Pery Monjuli menyayangkan lambannya proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KI Provinsi Jambi.
Menurutnya, keterlambatan itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sebagai penjaga keterbukaan informasi di Provinsi Jambi, seharusnya KI berlaku transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi justru tidak memberikan kepastian soal keberlanjutan kelembagaannya sendiri,” kata Pery Rabu (27/5/2026) kemarin.
Bukan tanpa dasar, KI Provinsi Jambi pada Senin, (25/8/2025) tepat 9 bulan sebelum masa jabatan berakhir telah melayangkan surat pemberitahuan mengenai akan berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi periode 2022–2026.
Hal ini mengacu pada Perki Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, khususnya Pasal 2 ayat (4), yang mengatur kewajiban pemberitahuan paling lambat sembilan bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi berakhir pada 25 Mei 2026. Sesuai ketentuan, pemberitahuan resmi jatuh pada 25 Agustus 2025. Alhamdulillah, Bapak Gubernur telah mendisposisikan kepada Sekda, Asisten I, dan Kepala Dinas Kominfo untuk menindaklanjuti, termasuk menyiapkan anggaran seleksi Komisioner KI Jambi periode 2026–2030,” jelasnya Ketua KI, Taufik Helmi usai menemui Gubernur Jambi Al Haris dikutip dari JambiOne.
Namun ironisnya, hingga akhir Mei 2026, pengumuman resmi pembentukan pansel maupun pembukaan pendaftaran calon komisioner baru hingga kini belum dibukakan kepada publik.
Padahal, sejumlah daerah lain sudah lebih dahulu bergerak. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan telah membuka penjaringan calon anggota KI periode 2026–2030 sejak April 2026. Tahapan seleksi diumumkan secara terbuka mulai dari pendaftaran administrasi, tes potensi, psikotes hingga wawancara.
Tidak hanya Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah mengumumkan seleksi calon anggota Komisi Informasi untuk masa jabatan 2026–2030 pada pertengahan Mei 2026.
Kondisi berbeda di Jambi memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lembaga independen tersebut.
Sebab, KI memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, melakukan monitoring keterbukaan badan publik, hingga memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif.
Kekosongan atau keterlambatan regenerasi komisioner dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan sengketa informasi dan pengawasan keterbukaan badan publik di Jambi.
Lebih jauh, situasi ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi komitmen reformasi birokrasi di daerah. Di tengah tuntutan transparansi penggunaan anggaran dan keterbukaan layanan publik, mandeknya seleksi KI justru memperlihatkan adanya paradoks dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau lembaga pengawas keterbukaan saja proses regenerasinya tidak terbuka dan terkesan dibiarkan terlambat, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi,” ujar Pery.
Sementara itu, Taufik Helmi Ketua KI Provinsi Jambi mengatakan bahwa soal seleksi calon komisioner KI Provinsi Jambi sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi.
“Silahkan langsung koordinasi ke Diskominfo, soalnya terkait seleksi itu kewenangan dari Diskominfo,” tuturnya.
Sebagai informasi, komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 sebelumnya dilantik pada Mei 2022 setelah melalui tahapan fit and proper test di DPRD Provinsi Jambi. (*)
















