• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

09/09/2025

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
09/09/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT –Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya. Dugaan ini muncul pasca langkah masyarakat yang tengah memperjuangkan pendaftaran tanah ulayat melalui jalur resmi.

Sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, SH., MH., bersama jajaran fungsional turun langsung ke lokasi. Dalam kesempatan itu, pihak BPN menyerahkan surat balasan resmi kepada Kuasa Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang, Dedi Ariyanto, M.Si.

Surat tersebut berisi arahan agar masyarakat melengkapi berkas persyaratan permohonan pendaftaran tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.

Setelah lebih dari tiga bulan, masyarakat dan pengurus berhasil menuntaskan seluruh kelengkapan berkas, hingga tahap akhir berupa sporadik. Berkas tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Badang untuk sekadar diketahui oleh kepala desa.

Namun, alih-alih mendapat pengesahan, Kades Badang Mawardi justru mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Desa yang menyatakan belum bersedia memberikan persetujuan dengan alasan tanah masih berstatus sengketa.

Sikap tersebut dinilai janggal, sebab sebelumnya pihak BPN sudah jelas mengarahkan agar berkas dilengkapi untuk proses pendaftaran tanah ulayat. Masyarakat menilai seharusnya kepala desa bersyukur dan mendukung perjuangan mereka dalam merebut kembali hak atas sumber daya alam yang selama puluhan tahun dikuasai PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), anak perusahaan PT Asian Agri.

Atas sikap Kades Mawardi, masyarakat Desa Badang mulai menyuarakan mosi tidak percaya. Mereka menilai ada indikasi permainan di balik penolakan tersebut yang bisa melemahkan perjuangan MHA.

“Masyarakat berencana mengganti kepala desa yang lebih berpihak, jujur, berani, dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun. Kami ingin pemimpin yang tidak mengkhianati perjuangan rakyat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap penyelesaian konflik tanah adat ini bisa berjalan tanpa menimbulkan perpecahan lebih luas. Mereka menegaskan tetap kompak memperjuangkan hak dengan semangat kebersamaan, sesuai pepatah: Terendam samo basah, tejemur samo kering.

Tags: Konflik AgrariaMasyarakat Hukum AdatPT Dasa Anugrah SejatiTanah UlayatTanjung Jabung barat
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait APBD Perubahan 2025

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Percepatan Program Prioritas Pemerintah

Related Posts

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

by Redaksi
01/10/2025
0

TAJOM.ID, TANJABBAR - Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat...

KMPA: Negara Dirugikan, PT Bukit Kausar Diduga Kuasai Kawasan Hutan Bertahun-tahun

by Tim Redaksi
06/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi Masyarakat Peduli Agraria (KMPA) mempertanyakan sikap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai tebang...

UNJA dan Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama untuk Lima Tahun Ke Depan

by Tim Redaksi
22/05/2025
0

TAJOM.ID, MENDALO - Universitas Jambi (UNJA) dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepakat memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) untuk lima...

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Percepatan Program Prioritas Pemerintah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Percepatan Program Pemerintah

Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Wali Kota Jambi Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Sistem Merit di Birokrasi Daerah

Presiden Prabowo Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Pemerataan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id