• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

DPP GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

06/02/2026

Wiranto Minta Bidpropam Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik kasus Korupsi DAK Rp. 21,8 Miliar

09/07/2026

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

08/07/2026

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

02/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Nasional

DPP GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

by Redaksi
06/02/2026
in Nasional
0

TAJOM.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan penolakan keras terhadap praktik jual beli jabatan pendamping desa yang masih ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan, profesionalisme, serta merusak tujuan utama pembangunan dan pemberdayaan desa.

Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Tertinggal, Frimus Nababan, menegaskan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses rekrutmen pendamping desa harus dilakukan secara bersih, terbuka, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Pendamping desa bukanlah jabatan yang bisa diperjualbelikan. Mereka adalah ujung tombak negara dalam memastikan dana desa dan program pemberdayaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ujar Frimus Nababan dalam keterangannya.

Frimus menilai praktik jual beli jabatan pendamping desa tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, oknum-oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi telah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menciptakan ketidakadilan bagi para calon pendamping desa yang memiliki kapasitas dan kompetensi.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik menyimpang tersebut. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan proses seleksi pendamping desa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik maupun ekonomi.

“Kami menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan atau membiarkan praktik jual beli jabatan pendamping desa. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk pada kualitas pendampingan dan masa depan pembangunan desa,” tegas Frimus.

DPP GMNI mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari kementerian terkait serta aparat penegak hukum terhadap proses rekrutmen pendamping desa di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik-praktik kotor tersebut.

Selain itu, GMNI juga mengajak masyarakat dan calon pendamping desa untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi jual beli jabatan di daerahnya masing-masing. Partisipasi publik dianggap penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Melalui pernyataan ini, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pemberdayaan desa dan daerah tertinggal, serta memastikan bahwa pembangunan desa dijalankan oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan rakyat. (*)

Tags: DPP GMNIGerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Share213Tweet133SendScan
Previous Post

Gedung Bank 9 Jambi Berakhir Mangkrak, GSPI Desak Kadis PUPR Kota Jambi Mundur

Next Post

DPP GMNI Tolak RUU Disinformasi: Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Related Posts

Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

by Redaksi
3 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Dugaan pembalakan liar oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mencuat sejak 2014 kembali menjadi sorotan publik....

GMNI Desak Prabowo Subianto Keluar dari Board of Peace, Soroti Inkonsistensi AS–Israel di Tengah Konflik Iran

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAKARTA — Eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran memicu kekhawatiran global atas potensi meluasnya krisis geopolitik...

GMNI: “Serakahnomics” Harus Diberantas, Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Tulus Lumbantoruan, menyambut baik dan mendukung penuh pernyataan...

Next Post

DPP GMNI Tolak RUU Disinformasi: Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

DPP GMNI: Tambang Emas Ilegal Hancurkan Lingkungan dan Sengsarakan Perempuan serta Anak

GMNI Jambi Gelar Lomba Karya Tulis dan Talkshow Investasi di JBC

Gandeng JBC, GMNI Jambi Dorong Peran Strategis Pemuda dalam Transformasi Ekonomi

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id